Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
06 Sep 2026
Berita
Tigaraksa, 31 Agustus 2026 — RSUD Tigaraksa kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan bagi masyarakat melalui ...
-
05 Sep 2026
Berita
Tigaraksa, 26 Agustus 2026 — RSUD Tigaraksa melaksanakan penyuluhan kesehatan tentang penyakit kecacingan pada Rabu, ...
-
06 Sep 2026
Berita
RSUD Tigaraksa menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kesehatan bertema “Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)” pada Kamis, 20 ...
-
05 Sep 2026
Berita
Dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional Tahun 2026, RSUD Tigaraksa menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kesehatan bertema ...
-
05 Sep 2026
Berita
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan gigi dan mulut, RSUD Tigaraksa kembali menyelenggarakan ...