Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
06 Sep 2026
Berita
Tigaraksa, 31 Agustus 2026 — RSUD Tigaraksa kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan bagi masyarakat melalui ...
-
05 Sep 2026
Berita
Tigaraksa, 26 Agustus 2026 — RSUD Tigaraksa melaksanakan penyuluhan kesehatan tentang penyakit kecacingan pada Rabu, ...
-
06 Sep 2026
Berita
RSUD Tigaraksa menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kesehatan bertema “Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)” pada Kamis, 20 ...
-
05 Sep 2026
Berita
Dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional Tahun 2026, RSUD Tigaraksa menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kesehatan bertema ...
-
05 Sep 2026
Berita
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan gigi dan mulut, RSUD Tigaraksa kembali menyelenggarakan ...